Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tujuan dari penanggulangan bencana adalah :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- Menghargai budaya lokal;
- Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi:
- Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi :
- perencanaan penanggulangan bencana, yang terdiri atas :
- pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
- pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
- analisis kemungkinan dampak bencana;
- pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
- penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
-
pengurangan risiko bencana, yang terdiri atas :
- pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
- pengembangan budaya sadar bencana;
- peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
- penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
-
pencegahan; yang terdiri atas :
- identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
- pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
- penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- penguatan ketahanan sosial masyarakat.
- pemaduan dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah, dilakukan secara berkala dikoordinasikan oleh suatu Badan.
- analisis resiko bencana
- pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
- pendidikan dan pelatihan; dan
- persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
- perencanaan penanggulangan bencana, yang terdiri atas :
- dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi : kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi: cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
- Penentuan status keadaan darurat bencana;
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya: pencarian dan penyelamatan korban; pertolongan darurat; dan/atau evakuasi korban.
- pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi : kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan penampungan dan tempat hunian.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi:
-
rehabilitasi, melalui kegiatan:
- perbaikan lingkungan daerah bencana;
- perbaikan prasarana dan sarana umum;
- pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan;
- rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- pemulihan sosial ekonomi budaya;
- pemulihan keamanan dan ketertiban;
- pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- pemulihan fungsi pelayanan publik
- rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
- pembangunan kembali prasarana dan sarana;
- pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
